Surabaya, Aktual.com — Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal dinilai justru melemahkan pengusaha pelayaran. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tetap bidang Ekonomi, Lukman Ladjoni.

Menurutnya, PM No.11 TH 2016 ini menjadi kontroversi. Karena memberi ruang sebesar-besarnya kepada usaha keagenan kapal.

Selama ini perusahaan keagenan merupakan bagian dari usaha pelayaran, karena UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran mensyaratkan adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

“Jadi perusahaan keagenan selama ini bergantung kepada perusahaan pelayaran. Sekarang malah berbalik,” kata Ladjoni yang juga pengusaha pelayaran, Selasa (1/3).

Dijelaskannya, dengan PM No.11 TH 2016, kondisinya bisa berbalik, perusahaan keagenan tidak lagi bergantung kepada pemilik SIUPAL. Mereka hanya disyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). Artinya perusahaan keagenan akan lebih kuat posisinya dari perusahaan pelayaran, tanpa harus memiliki kapal.

“Ini jelas memperlemah posisi pelayaran, karena selama ini hampir 70% penghasilan pelayaran berasal dari keagenan,” lanjutnya.

PM ini jelas-jelas melanggar UU No.17 TH 2008 tentang Pelayaran, yakni Pasal 27 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha angkutan laut wajib memiliki izin usaha, dan yang dimaksud izin usaha di sini diatur di Pasal 28 yang poin-poinnya jelas merupakan ranah kewajiban perusahaan pelayaran (pemegang SIUPAL).

Bahkan di Pasal 29 (1) disebutkan, untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (175 Gross Tonnage).

Sedangkan pada Pasal 31 (1) disebutkan, Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud, dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. (2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa macam-macam, termasuk poin (j) yakni perusahaan keagenan kapal. Artinya jelas, secara regulasi posisi perusahaan keagenan merupakan sub-sektor dari usaha jasa pelayaran.

Dengan PM No.11 TH 2016, pada saatnya nanti, sangat mungkin perusahaan pelayaran bergeser berada di bawah perusahaan keagenan. Jika ini yang terjadi maka berakhirlah usaha pelayaran nasional.

Sebab PM No.11 ini juga memberi ruang seluas-luasnya kepada perusahaan Keagenan untuk bekerja sama dengan perusahaan (pelayaran) asing, sehingga hal itu berpotensi mematikan perusahaan pelayaran nasional.

Risiko lain dari adanya PM No.11 TH 2016, misalkan jika perusahaan keagenan mengandalkan pelayaran asing.

Menhub Ignasius Jonan, lanjutnya, boleh saja memiliki perspektif internasional. Tapi dalam mengambil kebijakan harusnya mengedepankan nasionalisme.

“Jadi Menhub Jonan ini terlalu banyak mengeluarkan kebijakan (PM). Belum selesai PM sebelumnya yang telah menjadi kontradiksi, sudah mengeluarkan PM baru lagi yang umumnya juga menjadi kontradiksi dan memberatkan usaha pelayaran nasional.

Maka itu pelaku usaha pelayaran meminta Kemenhub membatalkan PM No.11 TH 2016 karena keberadaannya jelas-jelas melanggar UU No. 17 TH 2008 dan UUD 1945. Serta mencederai NawaCita Pemerintahan Jokowi dalam menggerakkan poros maritim.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan