Jakarta, Aktual.com —  Pemerintah ternyata tidak hanya menaikkan target cukai rokok tinggi-tinggi, tetapi juga menerapkan aturan agar pabrik rokok melunasi pembayaran cukai di tahun berjalan. Selama ini, pabrikan diberi tenggat waktu dua bulan dalam pembayaran cukai.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan bisa meraih cukai sebesar Rp120 triliun, tahun depan industri harus setor cukai sebesar Rp148,9 triliun, atau naik sebesar 23,5%. IHT semakin kelabakan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015.

“Aturan ini sangat dipaksakan dan tidak realistis,” keluh Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran, kepada wartawan, Senin (7/9).

Pemerintah sama sekali tidak pernah mengajak industri untuk berdiskusi baik untuk target kenaikkan cukai maupun penerapan PMK 20. Bahkan rencana pembahasan pada Minggu (6/9) malam kemarin juga dibatalkan pihak Kemenkeu. Sebagai informasi, isi PMK 20 adalah penghapusan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai melalui mekanisme pencepatan pembayaran tahun berjalan, kian memberatkan industri.

Dengan aturan itu, industri harus menyiapkan uang kontan dimuka untuk pembayaran cukai. Selama ini, industri boleh membayar cukai mundur dua bulan untuk tenggat waktu kolekting hasil penjualan.

“Penerapan PMK 20 yakni dengan pembayaran cukai di depan, ini membuat industri tidak berdaya,” keluh Ismanu.

Di tengah situasi ekonomi yang sedang menurun tentu bukan perkara mudah menyiapkan dana dalam jumlah besar. Karena itu, aturan ini dipastikan akan melemahkan potensi industry rokok di dalam negeri.

“Itu kontraproduktif dan akan membawa multiplier effect yang luar biasa,” tegas Ismanu.

Ismanu menuturkan, pada Minggu malam (6/9) memang rencananya akan dilaksanakan pertemuan informal lanjutan dengan Bea Cukai terkait dengan kenaikan cukai, tapi urung dilakukan. Posisi Gappri sendiri, menurut Ismanu, masih sama yakni menuntut pembatalan PMK 20 dan merevisi target cukai di 2016, serta meminta agar rokok ilegal diberantas tuntas.

GAPPRI selama ini selalu membuka ruang ruang negosiasi. Namun, layaknya industri, jika terus-menerus tak ada keputusan juga akan menggganggu kinerja bisnis. Sebab waktu terus berjalan, pengusaha membeli cukai di depan.

“Jika tidak ada kejelasan tentu saja mengkhawatirkan, sebab waktu terus berjalan, dari kami sebagai industri kami tidak stop produksi, tidak bisa stop membeli pita cukai. Ketika ngotot dengan target cukai, pemutusan hubungan kerja di depan mata,” tandasnya.

Sejatinya, DPR juga sudah mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam menaikkan cukai rokok. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, kenaikkan cukai yang semakin tinggi di tahun depan, di tengah kondisi ekonomi yang lesu, adalah kesalahan besar. Dampak yang paling riil dari kenaikkan ini adalah PHK dan tutupnya pabrik serta dampak terhadap petani tembakau.

“Dan itu sudah terbukti,” tegasnya.

Demikian juga pernyataan anggota DPR dari PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno. Dia menilai, kenaikan cukai yang eksesif tidak tepat karena memberatkan industri, terutama pabrikan rokok kecil.

“Selama ini industri rokok dimusuhi oleh regulasi pemerintah. Ironis, industri ini juga dijadikan andalan penerimaan negara,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka