Jakarta, Aktual.com – Surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP memaparkan, kontrak tahun jamak atau multiyears proyek e-KTP disetujui oleh Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2011 melalui surat bernomor S-36/MK.2/2011.
Surat tersebut ditandatangani oleh Herry Purnomo selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Dalam persidangan Irman dan Sugiharto hari ini, Senin (10/4), Direktur Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sambas Maulana, mengatakan bahwa persetujuan kontrak multiyears didasari atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2011.
Jika kita menelisik, PMK Nomor 194 Tahun 2011 baru disahkan sebagai aturan pada 1 Desember 2011. Tapi sayangnya, hal ini tak didalami oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini.
“Dasar (persetujuan kontrak multiyears proyek e-KTP) PMK Nomor 194 Tahun 2011. Dimana, (syarat) perpanjangan kontrak multiyears ini semua sudah terpenuhi,” kata Sambas saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu