Adanya kejanggalan dalam penerbitan PMK Nomor 194 Tahun 2011 ini sebetulnya sudah tercium oleh majelis hakim. Saat, Gubernur BI, Agus Martowardojo bersaksi dalam sidang Irman dan Sugiharto, ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar-Butar, melontarkan kecurigaan itu.
“Ini perubahannya bersamaan dengan proyek e-KTP. Apakah perubahan ini ada kaitannya dengan proyek e-KTP,” tutur hakim John saat sidang kasus e-KTP, Kamis (30/3).
Tapi saat itu Agus menampiknya. “Tidak yang mulia akan PMKnya diubah pada akhir 2010an.” [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu