Jakarta, Aktual.co — Alokasi anggaran untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) telah mendapat persetujuan akhir dari DPR RI di dalam APBNP 2015. Meski begitu, persetujuan atas PMN tersebut menunjukkan bahwa DPR juga menyetujui kebijakan yang menyertainya. Hal itu dikatakan oleh analis ekonomi politik AEPI (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia) Kusfiardi.

“Setidaknya DPR ikut menyetujui kebijakan Pemerintah menurunkan target setoran deviden dari BUMN. Kemudian DPR juga setuju kebijakan pemerintah untuk menambah utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN),” kata Kusfiardi kepada Aktual.co, Jakarta, Senin (16/2).

Lanjutnya, artinya DPR setuju pendapatan negara yang berasal dari penerimaan deviden diturunkan. Kemudian DPR juga setuju dan membiarkan beban pembayaran bunga dan cicilan utang Pemerintah justru semakin bertambah memberatkan keuangan negara.

“Persetujuan DPR juga ikut melegalkan aliran PMN kepada 14 BUMN yang menurut audit BPK memiliki catatan buruk. Nampaknya hal tersebut mungkin saja terlewat oleh DPR dalam mewaspadai ancaman serius dibalik jebakan pembahasan persetujuan PMN yang diajukan pemerintah,” terangnya.

Dengan demikian, sambung dia, PMN yang disetujui oleh DPR dalam APBNP 2015 dan disahkan oleh Rapat Paripurna, sama sekali tidak mengakomodir amanat UUD 1945. Terutama kaitannya dengan amanat yang mengharuskan kebijakan pemerintah agar berorientasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Apalagi penyaluran itu juga termasuk kepada 14 BUMN yang memiliki catatan buruk menurut audit BPK. Ini bukan saja tidak berorientasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tapi justru berpotensi menimbulkan kerugian atas keuangan negara,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka