Logo Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, telah memberlakukan sistem online untuk layanan pembuatan izin usaha di Ibukota sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),di Ibukota.

Seperti dikatakan Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Izhar Chaidir, di Balai Kota DKI, Jumat (21/7).

“Kami mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik perizinan atau non perizinan secara profesional. Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi,” sebut Izhar.

Sejumlah layanan perizinan yang dilakukan secara online papar dia yakni pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin praktik dokter, tanda daftar usaha pariwisata serta izin penelitian.

“E-signature untuk izin dan rekomendasi penelitian, kami berkerja sama dengan Lembaga Sandi Negara,” jelas Izhar.

Penerapan prosedur serta metode pelayanan dengan sistem yang terintergrasi kata dia untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan yang baik di bidang usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs