Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Habib Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjerat pendakwah tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4).

Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung. Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung, tambah Dodong.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (12/4), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain