Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka GS dalam kasus sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu.
“Dalil pemohon tidak dapat dikabulkan. Selanjutnya, pengadilan menolak permohonan pemohon,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Bekasi Eka Budi Prijanta di PN Bekasi, Rabu (3/6).
Dalam agenda sidang putusan tersebut hakim membacakan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dihadapan perwakilan pengacara GS dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bekasi.
Sidang praperadilan tersebut membahas permohonan GS yang menyebutkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat, alasannya, saat terjadi pelepasan hak atas lahan TPU Sumurbatu pada 2012 dirinya tidak lagi menjabat sebagai pihak yang berwenang.
Selain itu, GS dalam permohonannya juga menyampaikan bahwa lahan TPU Sumurbatu seluas 1,088 hektare itu belum tercatat secara resmi sebagai aset milik Pemkot Bekasi.
Dalam pernyataannya, Eka mengungkapkan bahwa GS merupakan pihak yang paling aktif dalam pelepasan hak lahan TPU Sumurbatu.
“GS telah serahkan sejumlah uang kepada Camat Bantargebang (tersangka) N dan mantan Lurah S (tersangka) dapat Rp11 juta dari penerbitan Surat Pelepasan Hak tanah pada 2012,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum GS, Rury mengaku, tidak terima dengan putusan hakim dan akan menempuh langkah lain untuk membela kliennya. “Kita perlu koordinasi lagi untuk membahas langkah selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, upaya banding belum dapat dilakukan pihaknya mengingat aturan hukumnya belum mengatur hal itu.
“Menurut KUHP (banding) tidak bisa, bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga belum tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, Kejari Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus penjualan lahan TPU Sumurbatu, Bantargebang, pada 2012 yakni GS selaku mantan pejabat pertanahan Pemkot Bekasi, N Mantan Lurah Sumurbatu, dan S selaku Camat Bantargebang.
Kejari Bekasi mengindikasikan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu