Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah mengelar agenda sidang putusan vonis terhadap 11 dari 20 terdakwa vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 hingga 2016 di wilayah hukum setempat.
“Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Senin.
Menurut dia, agenda persidangan itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3/2017).
Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya pasangan suami istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal sepuluh tahun penjara berikut denda masing-masing Rp100 juta.
Berikutnya, Irnawati selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby