Pada agenda sidang yang berlangsung Senin (20/3), sebanyak dua di antaranya telah menerima vonis atas nama Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.
“Rita divonis delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat divonis sembilan tahun penjara berikut denda masing-masing Rp300 juta,” katanya.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Iin Sulastri dan Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza Sutarman, hingga berita ini dibuat masih menjalani proses persidangan vonis.
Dikatakan Adikawira, seluruh vonis yang dijatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang rata-rata dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.
“Mungkin hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonisnya. Kami tidak permasalahan itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby