JAKARTA, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak DPP PPP kubu Mardiono dalam perkara sengketa hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan. Putusan sela tersebut tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, Kamis (27/11/2025).
Dengan ditolaknya eksepsi, gugatan yang diajukan peserta muktamar, Muhamad Zainul Arifin, dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menyatakan dalil tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara itu tidak beralasan hukum. Majelis menilai isi gugatan secara jelas menunjukkan adanya perselisihan internal partai, sehingga termasuk ranah sengketa perdata organisasi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Perselisihan mengenai hasil forum permusyawaratan tertinggi partai merupakan ranah perdata internal organisasi,” demikian petikan putusan sela yang dibacakan melalui e-Court Mahkamah Agung.
Majelis menegaskan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa sengketa keabsahan proses dan hasil Muktamar X PPP, termasuk tata tertib persidangan, mekanisme pemilihan, serta munculnya dua klaim ketua umum pascamuktamar.
Setelah menolak seluruh eksepsi tergugat, majelis menjadwalkan perkara masuk tahap pembuktian. Berdasarkan SIPP, sidang lanjutan digelar Selasa, 2 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum penggugat, Bionda Johan Anggara dari MZA Partners, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap membuktikan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Muktamar X.
“Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa klaim ketua umum oleh tergugat cacat hukum,” ujarnya.
Konflik internal PPP mencuat pascamuktamar yang menghasilkan dua kubu kepemimpinan. Mahkamah Partai sempat mengeluarkan surat terkait hasil muktamar, namun perbedaan pandangan tetap berlanjut hingga berujung pada gugatan di pengadilan.
Para pihak belum memberikan komentar lebih lanjut menjelang tahap pembuktian. Mahkamah Partai dan DPP PPP dari masing-masing kubu juga belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan sela tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















