ILustrasi

Jakarta, aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan Teguh Raka Wardana dalam gugatan yang diajukan oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Koja. Dalam putusan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari Kopkar Koja tidak dapat diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO).

“Gugatan itu memang tidak mendasar dan mengada-ada, Putusan PN Jakut sangat tepat dan benar,” kata Irawan Santoso, SH, kuasa hukum Teguh Raka Wardhana, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Kopkar Koja periode 2023-2026 terhadap Teguh Raka Wardhana, yang menjabat sebagai ketua umum pada periode sebelumnya. Namun, gugatan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut Irawan, penggugat tidak memiliki legal standing yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Tidak bisa mengajukan atas nama koperasi jika penggugatnya hanya ketua umum seorang diri, harus minimal 2/3 dari jumlah anggota,” jelasnya.

Putusan PN Jakarta Utara ini, lanjut Irawan, memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa kliennya, Teguh Raka Wardana, merupakan pihak yang benar dalam perselisihan ini.

“Pengadilan sudah memberi putusan, artinya Klien Kami dinyatakan sebagai pihak yang benar,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain