Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Jakarta, aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pengalihan status penahanan tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026.

“Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti pembebasan. Para terdakwa tetap berstatus tahanan dan dikenai sejumlah kewajiban, termasuk wajib lapor serta larangan bepergian ke luar kota tanpa izin.

“Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah mengalihkan penahanan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan trauma yang dialaminya.

Adapun untuk Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar, majelis mempertimbangkan alasan yang berbeda. Delpedro diberikan pengalihan penahanan karena alasan pendidikan, sebagai mahasiswa aktif program magister yang tengah menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.

Muzaffar memperoleh pengalihan karena tanggung jawab keluarga, yakni merawat orang tua lanjut usia, termasuk ibunya yang menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan kontrol rutin.

Sementara Syahdan dipertimbangkan dari sisi kesehatan, karena merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.

“Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga,” ujar Sunoto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain