Pengajuan surat keterangan itu seluruhnya dilakukan oleh perwakilan ketiga orang tersebut. Pengadilan, menurut Jamaludin juga bisa mengeluarkan surat keterangan untuk individu yang tidak punya perusahaan.

“Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan,” ungkap Jamaludin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga belakangan disebut menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Sebelumnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menyatakan bahwa Sandiaga Uno telah membayar mahar kepada PKS dan PAN masing-masing senilai Rp500 miliar agar Sandiaga didukung menjadi calon wakil presiden Prabowo.

Namun, hal itu dibantah Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta M. Taufik yang menilai pernyataan Andi Arief itu merupakan pendapat pribadi, dan yang menentukan masa depan koalisi bukan Andi Arief.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid