Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tergugat Panda Nababan dan Majalah Keadilan. Sidang ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, dengan penggugat pengacara Alvin Lim.

Menanggapi hal tersebut, pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Soerya Alirman, mengatakan gugatan penggugat Alvin Lim sudah sempurna secara formil.

“LQ menerapkan Quality Control dimana setiap gugatan selalu direview oleh bagian Litigasi untuk lolos syarat formil dan materil, sebelum disetujui oleh Ketua Pengurus LQ Alvin Lim,” ucap Soerya Alirman, melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Pada sidang yang digelar di PN Jakpus, 9 Juni 2022 itu, penggugat Alvin Lim menyerahkan alat bukti surat.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 Juni 2022, dan beragendakan penyerahan bukti surat dari pihak tergugat.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin