Sebelumnya gugatan Rp100 miliar Panda Nababan terhadap Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik, kandas di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim PN Tangerang menerima eksepsi tergugat Alvin Lim, dan menyatakan bahwa PN Tangerang tidak berwenang mengadili, sehingga gugatan Panda Nababan tidak bisa di lanjutkan.
Alvin Lim menerangkan, gugatan tersebut bermula saat Majalah Keadilan memberitakan dirinya selalu memenangkan perkara persidangan karena diduga melakukan suap kepada jaksa dan hakim.
“Padahal, kunci kemenangan adalah penguasaan materi kasus hukum, strategi dan ketelitian. Pengalaman saya di Bank mengajari bahwa kita wajib teliti, karena dalam hukum tidak mengenal typo. Selain itu penguasaan materi perkara penting menentukan arah kemenangan, yang terakhir adalah strategi,” ucap Alvin Lim.
“Jika posisi kita lemah, maka strategi penerapan hukum kita harus kuat, alat bukti dan saksi harus kuat,” tambah Alvin Lim.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin