Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna pun membenarkan pengajuan praperadilan Rio. “Betul (Rio ajukan praperadilan), register perkara nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Senin kemarin diajukan,” jelas Made, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Menurut Made, saat ini berkas praperadilan Rio masih berada di tangan Ketua PN Jaksel. Dia katakan, masih terdapat beberapa pembahasan sebelum akhirnya menuju ke meja hijau.

“Sampai sekarang berkas masih di ketua untuk penunjukan hakim,” terangnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Maqdir hari ini memang menyambangi gedung KPK. Kedatangannya untuk memberitahukan mengenai pengajuan praperadilan itu.

Maqdir mengklaim, praperadilan itu diajukan lantasan kliennya menganggap penetapan status tersangka Rio terkait ‘pengamanan’ kasus korupsi dana Bantuan Sosial milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak sah.

“Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu. Kedua proses penetapan Rio sebagai tersangka ini pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP,” kata Maqdir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby