Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya.

Persidangan yang semula diagendakan pada pukul 10.00 itu akhirnya dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, lantaran pihak termohon telat menghadiri ruang sidang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Aris Bawono tersebut beragendakan pembuktian dari pihak pemohon dengan menghadirkan, saksi fakta dan ahli.

“Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin,” kata Johan di hadapan majelis PN Jaksel, Rabu (30/8).

Sedangkan bukti yang disampaikan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di SP3.

Selanjutnya bukti perkara yang dituduhkan kepada terlapor, serta scren capture pemberitaan media.

“Scren capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby