Sidang praperadilan kali merupakan sidang ketiga. Sidang pertama dan kedua yaitu pada Senin dan Selasa 29 Agustus 2017, kemarin.

Diketahui, kasus Ade Armando ini bermula saat Ade menuliskan status di akun Facebook-nya yabg berbunyi “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues” pada bulan Mei 2015.
Atas postingan status tersebut, Ade kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Johan Khan. Terlapor sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada bulan Juni 2016 dan Januari 2017.

Ade Armando pun ditetapkan tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut di hentikan (SP3) karena pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dari kasus Ade Armando.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby