Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Jakarta Internasional School atau yang kini berubah menjadi Jakarta Intercultural School.

Perkara yang sebelumnya bergulir di ranah pidana itu hari ini memulai babak baru yaitu melalui gugatan perdata. Sidang tersebut, berlangsung di Ruang Sidang IV PN Jaksel, pukul 12.00 WIB.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada seorang murid JIS berinisial MAK, pada tahun 2014 silam. Melalui sidang perdana dengan Nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, gugatan tersebut diajukan kepada 10 pihak oleh TPW selaku orang tua dari MAK.

“Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang oknum guru JIS dan sejumlah petugas kebersihan di sekolah tersebut,” ucap Tommy Sitohang Kuasa Hukum TPW di PN Jaksel, Kamis (11/10).

Tommy menuturkan, adapun bukti hukum atas terjadinya tindak pidana kekerasan seksual tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang sekarang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Artikel ini ditulis oleh: