Lebih lanjut Tommy menjelaskan, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan lagi, atas terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

“Tentunya juga putusan tersebut telah menepis prasangka masyarakat terhadap pihak korban, yang dulu diduga telah mengajukan laporan Polisi yang tidak berdasar atas hukum,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi pihak korban. Dengan diajukannya gugatan tersebut, Tommy menuturkan diharapkan pihak-pihak tergugat dapat bertanggung jawab secara perdata dan segera melaksanakan kewajiban- kewajiban hukumnya.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: