Jakarta, aktual.com – PN Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
“Selasa ini kami akan bacakan putusan praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Panji Gumilang,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut dia pembacaan putusan praperadilan Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU akan dipimpin Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.
Djuyamto menjelaskan ruang sidang yang akan digunakan yaitu ruang sidang pertama, dan pembacaan putusan tersebut dibacakan pada sekitar jam 14.00 WIB.
“Putusan akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama,” tuturnya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dalam permohonannya menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tidak berdasar bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan dengan alasan berkas tidak lengkap.
Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.
Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus batal demi hukum, dan segera mengembalikan seluruh aset yang sudah dibekukan dan diblokir.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.
Alvin juga meminta, dalam permohonannya agar Hakim yang mengadili agar memulihkan segala hak hukum pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain