Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait kasus hukum Yayasan Supersemar milik almarhum Presiden kedua Soeharto.

Sidang yang akan digelar pukul 09.30 WIB itu merupakan sidang teguran (aanmaning) kepada pihak Yayasan Supersemar.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan Yayasan Supersemar untuk membayar kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun. Kejagung dalam hal ini telah memblokir aset Yayasan Supersemar terkait putusan Mahkamah Agung itu.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Bambang Setio Wahyudi mengatakan, Kejagung melalui Pusat Penelusuran Aset telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 18 Desember 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu