Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jadwal sidang praperadilan, yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

“Biasanya kami menetapkan hari sidang itu paling cepat seminggu sebelum sidang, jadi sudah dipanggil dua belah pihak. Kami yakini panggilan itu sudah sampai,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/5).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, KPK belum menerima panggilan sidang permohonan praperadilan Miryam S Haryani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK, informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut.”

Made menduga surat tersebut memang sudah terkirim ke KPK, namun belum diterima secara resmi oleh pihak Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi itu. “Kami akan tunggu sampai jam 13.00 WIB, apabila dua belah pihak tidak lengkap, maka akan dijadwalkan ulang.”

Anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu