Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Wakil Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).
Hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1, penetapan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tumpanuli Marbun mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana pandangan para ahli hukum pidana.
Maka dari itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya,” tuturnya.
Hakim juga menyatakan bahwa dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Eddy Hiariej adalah salah satu dari beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kemenkumham, yang juga melibatkan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara Helmut Hermawan, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), telah ditahan oleh KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan