Jakarta, Aktual.co — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna menilai pengajuan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak secara formal. Hal itu karena dalam pengajuan tersebut tidak dilengkapi dengan memori kasasi.
Dia mengatakan, berkas yang dikirimkan lembaga ‘superbody’ itu pada Jumat (20/2) hanya berupa pernyataan pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan.
“Ini baru menyatakan saja, belum ada syarat lain yang ditambahkan KPK. Belum bisa dinilai sebagai pengajuan kasasi. Kalau sudah melampirkan memorikasasi, itu baru dinyatakan lengkap,” jelas Made saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2).
Oleh karena itu, lanjut Made, pihak PN Jaksel belum bisa mengirimkan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung. Karena nantinya pihak MA pasti akan menolaknya.
“Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakanditerima oleh MA. Karena secara formal tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Made, dengan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011 pasal 45 A Undang-undang (UU), menyebutkan bahwa salah satu gugatan kasasi yang tidak diajukan ke MA yakni putusan praperadilan. Pada angka 2 SEMA nomor 8 tahun 2011 juga membatasi pengajuan Kasasi ke MA.
Namun, pihak PN Jaksel masih akan menunggu KPK melengkapi memori kasasi yang diajukan. “Memori kasasi belum diajukan, maka ada waktu 14 hari sejak pernyataan, baru ada penetapan pengadilan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu