Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat (kiri) menyerahkan surat putusan deponering kepada mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (kedua kanan) di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan untuk kepentingan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Putusan deponering Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Aktivis LSM Patriot Demokrat, Andar Situmorang mengajukan gugatan praperadilan atas deponering atau mengesampingkan perkara yang menyeret bekas komisioner lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan praperadilan yang diajukan LSM Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

“Gugatan praperadilan atas nama LSM Patriot Demokrat yang ditandatangani Andar Situmorang. Pelaporannya sekitar pukul 12.30 WIB tadi,” ujar Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (7/3).

Selain dari LSM, PN Jaksel juga menerima permohonan praperadilan deponering AS dan BW atas nama perorangan. “Yang kedua atas nama Bapak Junaidi, dia perorangan tidak mewaliki lemebaga,” sambung Made.

Dalam permohonan praperadilan itu, kedua pelapor mempermasalahkan alasan Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan deponering terhadap AS dan BW. Selain Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti juga menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan