Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Bank Century.

Majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut karena KPK belum pernah menghentikan perkara mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama dengan terpidana Budi Mulya, selaku mantan Deputi Bank Indonesia.

Budi Mulya divonis bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Terhadap fakta praperadilan, tidak ada bukti termohon (KPK) sudah tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata hakim tunggal Martin Ponto Bidara saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (10/3).

Martin sependapat dengan tim kuasa hukum KPK, bahwa lembaga antirasuah baru menerima putusan kasasi Budi Mulya dari Mahkamah Agung, dan masih menganalisa dugaan keterlibatan Boediono dan pihak lainnya yang ada dalam putusan kasasi Budi Mulya.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Budi Mulya yang dalam indikasinya ada keterlibatan Boediono. Sampai saat ini, masih dianalisa termohon, karena antara diterimanya putusan Mahkamah Agung oleh termohon dengan praperadilan ini, hanya terpaut 1 bulan.”

Selain tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan keterlibatan Boediono, lanjut Martin, KPK juga tidak bisa menghentikan penyidikan satu perkara. “Maka permohonan praperadilan harus ditolak karena tidak tebukti secara sah termohon (KPK) hentikan kasus Boediono.”

MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena menganggap telah menghentikan perkara keterlibatan Boediono, dan nama-nama lainnya dalam skandal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi dan memvonis Budi Mulya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 8 bulan kurungan. Kata “bersama-sama” dalam vonis terdakwa Budi Mulya merupakan kata-kata ampuh bagi KPK untuk menyeret Boediono Cs menjadi pesakitan.

Pasalnya, dalam vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7), menegaskan, bahwa Budi Mulya tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi Bank Century, dan KPK segera menindaklanjutinya.

Terbuktinya Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) tersebut menjadikan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, dan Robert Tantular, diduga kuat terlibat kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu