Hakim tunggal I Wayan Merta (tengah) membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan Poniman Asnim tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin‎.

“Dengan menimbang berbagai keterangan saksi dan bukti-bukti baik yang diajukan oleh pemohon dan termohon, maka majelis menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon,” ‎kata hakim tunggal Asiyadi Sembiring di PN Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka majelis membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar 50 rupiah. “Maka sidang praperadilan ini telah selesai dan ditutup.”

Sementara kuasa hukum termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal Asiyadi Sembiring dalam memproses sidang gugatan praperadilan. Sehingga kasus Poniman bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa menolak permohonan pemohon (Poniman) dan penetapan tersangka dan penyidikan kasus Poniman sesuai KUHAP, sehingga dilanjutkan kembali.”

Sedangkan kuasa hukum pemohon Poniman Asnim, ‎Yevgeni Yesyurun‎ mengaku kecewa terhadap apa yang diputuskan oleh hakim tunggal Asiyadi Sembiring yang memproses sidang gugatan praperadilan kasus memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin.

‎”Sebetulnya kita kecewa karena hakim terlalu dibatasi oleh formalitas aturan KUHAP, kita akan pelajari untuk ajukan upaya hukum peninjauan kasasi (PK).”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu