KPK Pastikan Kantongi Bukti di Kasus RS Sumber Waras
Ilustrasi KPK kantungi bukti kasus RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com — Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap KPK, terkait pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan dan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda sidang tersebut lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan. Dengan demikian, maka persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (21/3) mendatang.

“Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda selama satu pekan,” kata hakim tunggal Tursina Aftianti di PN Jaksel, Senin (14/3).

MAKI melalui koordinatornya, Boyamin Saiman mengajukan praperadilan bernomor registrasi 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL terkait dugaan penghentian kasus korupsi pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.

Boyamin menjelaskan gugatan dia ajukan karena pihaknya merasa telah cukup bukti untuk penetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada audit investigatif BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya,” kata Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu