Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ada tiga pemohon yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat(1/3).

Menurut dia, terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

“Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” katanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel.

Boyamin mengatakan, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan “a quo”. PN Jaksel berwenang menyidangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah