Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengatakan alasan pemindahan sidang kasus penistaan agama ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Keamanan menjadi alasan utama yang menyebabkan persidangan ke tempat yang lebih kondusif.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi kepada para awak media. Hasoloan menyatakan bahwa lokasi Pengadilan Jakarta Pusat dinilai tidak kondusif sehingga tempat persidangan harus dipindahkan.
“Karena faktor keamanan menimbulkan kemacetan dan gangguan kemacetan pada pekerja di sekitar PN. Tentunya ada rekomendasi memindahkan ruang sidang,” jelas Hasoloan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Hasoloan menampik adanya kemungkinan pemindahan ruang sidang ke tempat yang baru. Menurutnya, lokasi Kementerian Pertanian sudah sangat kondusif untuk menyekenggarakan sidang kasus penistaan agama sampai putusan majelis hakim keluar.
“Tidak mungkin pindah-pindah terus kalau sejauh pengamanan di sini kondusif. Saya kira sampai akhir pembacaan putusan akan di sini,” ungkapnya.[Teuku Wildan]
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid