Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. AKTUAL/Munzir
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

“Itu memang dari Jumat (5-1-2018) gugatan itu dimasukkan ke Kantor (PN) Jakut,” kata Panitera Muda Perdata PN Jakut Tarmuzi di Jakarta, Senin (8/1).

Ia mengatakan bahwa dirinya sendiri yang menandatangani diterimanya surat itu. “Iya, saya yang tanda tangan,” katanya.

Tarmuzi mencoba mengingat surat itu masuk pada hari Jumat (5-1-2018) sekitar pukul 14.30 WIB. “Berkas masuk pas Kantor PN Jakut mau tutup,” katanya.

Ia menambahkan bahwa yang memasukkan surat itu dari tim pengacara Ahok yang tidak lain adik kandungnya. Berkasnya sudah ditandatangani semua.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid