Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan perkara penodaan agama ke-18 terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum akan digelar besok, Selasa 11 April 2017.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, persidangan kasus penistaan Al-Quran oleh Ahok tetap akan berlangsung sesuai penetapan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

“Besok sesuai penetapan majelis hakim agenda sidang pembacaan tuntutan,” ujar Hasoloan saat dikonfirmasi Aktual.com, Senin (10/4).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang meminta penundaan sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Surat permintaan penundaan sidang oleh Polda Metro Jaya dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 4 April lalu. Permintaan penundaan persidangan tersebut diklaim demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua 19 April 2017 mendatang. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu