Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/4), menggelar sidang gugatan perkara perdata terkait perjanjian konsesi pinggiran pantai Marunda sepanjang 1,7 kilometer antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero dengan tiga tergugat.
Para tergugat dalam kasus ini dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait keluarnya Perjanjian Konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 tertanggal 29 November 2016. Tiga tergugat itu yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama.
Kuasa hukum PT KBN, Haryo Budi Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan terhadap hak-hak yang dimiliki KBN di sepanjang daerah yang tercantum dalam konsesi.
Kepemilikan Dermaga I, II, dan III sepanjang 1.700 meter dari Kali Cakung Drain sampai Sungai Kali Blencong menurutnya merupakan milik PT KBN sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992. Selain meminta perjanjian konsesi dibatalkan dan aktivitas dan hasil usaha revitalisasi dan reklamasi dihentikan, pihak KBN juga meminta pihak tergugat membayar kerugian materil atas hasil audit sebesar Rp 1,54 Triliun.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT KCN, Yevgeni Yesyurun menyebutkan konsesi tersebut sah dan merupakan turunan dari kebijakan pemerintah.
“Konsesi itu produk turunan dari kebijakan pemerintah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Oleh sebab itu kami berpendapat PN Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili suatu keputusan pemerintah yang merupakan wewenang dari PTUN Jakarta,” kata Yevgeni.
Pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi namun tidak terjadi titik kesepakatan. Ia juga menuturkan obyek konsesi sepanjang 1.700 meter yang tengah dibangun tiga dermaga kini terhenti.
“Dari pembangunan tiga dermaga baru satu selesai, satu dermaga masih proses pembangunan sekitar 50%. Tapi sekarang semua terhenti karena akses pintu masuk ditutup dan dipalang kendaraan besar. Padahal keberadaan dermaga khusus curah ini cukup membantu mengurangi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok,” tambahnya.
Pihak Ketua Majelis Hakim Alam Cakra yang melihat tergugat belum memiliki kesiapan untuk memberikan jawaban terkait pokok perkara menunda sidang hingga Rabu (2/5).
Artikel ini ditulis oleh: