“Ya, kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kita teruskan ke Pengadilan Tinggi,” simpulnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti dinyatakan menodakan salah satu agama di Indonesia. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Ahok divonis hukuman percobaan.

Usai diputuskan oleh Majelis PN Jakarta Utara pada Mei 2017, baik Ahok maupun JPU sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Belakangan Ahok mencabut bandingnya. Menyusul Ahok, jaksa pun melunak dan ikut menarik banding.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby