Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung ditahan.
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan penahanan berlaku setelah majelis hakim menjatui vonis dua tahun penjara.
“Sesuai dengan keputusan hakim tadi maka beliau (Ahok) ditahan,” ujar Hasoloan saat dihubungi, Selasa (9/5).
Namun, ia belum mengetahui Ahok akan ditahan dimana. “Itu kewenangan jaksa, lebih baik tanya jaksa saja,” kata Hasoloan.
Sebelumnya majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim ketua Dwiarso.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby