Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moch Iriawan mengirimkan surat permohonan penundaan sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengaku belum mendapatkan kabar soal surat tersebut.

Kata dia, sejauh ini sidang dengan agenda tuntutan pada perkara yang menyangkut surat Al-Maidah ayat 51 itu masih akan digelar pada 11 April 2017 mendatang.

Sebab sejauh ini belum ada perubahan mengenai agenda sidang sesuai dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan ke-17 yang digelar Selasa, 4 April 2017 lalu.

“Sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April, setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kita,” ujar dia saat dihubungi, wartawan Kamis (6/4).

Sementara itu terkait hal tersebut pihak Polda Metro Jaya sendiri belum bisa memberikan konfirmasi. Sedangkan Kejati DKI Jakarta sendiri membenarkan perihal surat itu.

“Sudah diterima pada 5 April,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi.

Dalam surat itu, sidang dengan agenda tuntutan itu diminta untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: