Jakarta, Aktual.com – Eksepsi atau sanggahan keberatan yang diajukan oleh tergugat, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) dalam perkara konsensi Pinggiran Pantai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi tergugat dalam perkara konsesi,” ucap Alam Cakra, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Selain itu dalam pertimbangan hukum putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan argumen para tergugat bahwa pemberian konsesi tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian konsesi. Tetapi pada bagian lain, dikatakan perjanjian Konsesi didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak.
Kuasa Hukum Tergugat I PT KCN Yevgeni Yesyurun menghormati pertimbangan Majelis Hakim tersebut. Akan tetapi memiliki pandangan yang berbeda dengan pertimbangan Majelis Hakim, terutama mengenai prinsip kebebasan berkontrak yang mendasari pertimbangan putusannya.
“Padahal sesuai dengan undang-undang kebebasan tergugat diatur dalam pasal 118 Permenhub No.PM 51 Tahun 2015 , dimana ada ancaman ijin pencabutan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) bila tidak melakukan konsensi, dan apakah ini yang disebut dengan asas kebebasan,” ucap Yevgeni.
Sementara itu, Hendra Gunawan, tim kuasa hukum KBN, mengatakan akan mengikuti proses persidangan dan juga menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang dimiliki. “Kita ikuti saja proses hukum, karena apa yang kita gugatkan ini berdasarkan bukti dimiliki,” ujarnya singkat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid