Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan proyek jalur kereta cepat yang dimohon lima perusahaan swasta terhadap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain terhadap PT KCIC, dalam permohonan keberatan ganti rugi lahan mega proyek itu, turut juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak sebagai termohon lainnya.
Kelima perusahaan yang menjadi pemohon adalah PT Gajah Tunggal, dengan nomor perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Karawang Cipta Persada ( No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg dan No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg); PT Perusahaan Industri Ceres (No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg); PT Batuah Bauntung Karawang Primaland (No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg); dan PT Pertiwi Lestari (No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg).
Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Untuk perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Senin (25/6). Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Selasa (26/5).
Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemohon dari PT Industri Ceres dan PT Batuah Bauntung Karawang Primaland, Sehat Damanik menyatakan putusan pengadilan jauh dari rasa adil.
“Sudah pasti kasasi karena jauh dari rasa adil,” tegas Damanik di Jakarta, Rabu (27/6).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: