Warga mengangkut perabotan saat dilakukan penggusuran di Jalan Pumorouw, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/1). Tidak kurang dari 20 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 13 rumah permanen dan semi permanen tanpa surat tanah tersebut digusur setelah pemilik sah memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri Manado. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/kye/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara