Suasana Sidang Gugatan LPPHI Terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau berlangsung di Ruang Sidang R Soedjono PN Pekanbaru, Kamis (7/10).

Pekanbaru, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Menyatakan Menerima Legal Standing LPPHI dan Menolak Seluruh Keberatan Para Tergugat, Perkara Limbah TTM Blok Rokan yang disebabkan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), hal ini diputuskan pada sidang ketujuh di PN Pekanbaru, Kamis (6/10).

Agenda sidang kali ini, Pembacaan Penetapan Terhadap Legal Standing Penggugat LPPHI. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Dalam penetapannya, Majelis Hakim memutuskan LPPHI telah memenuhi Legal Standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut. Majelis Hakim juga menyatakan menolak seluruh tanggapan keberatan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan bahwa LPPHI telah pula mampu membuktikan telah melakukan kegiatan nyata, dan dengan demikian Majelis Hakim menyatakan LPPHI sudah memenuhi syarat mengajukan gugatan lingkungan hidup sesuai Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas penetapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

“Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Dalam waktu yang sama Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan LPPHI tersebut.

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas penetapan ini. Dan kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Yang Mulia Majelis Hakim. Menurut kami Majelis Hakim sangat futuristik dalam menelaah perkara ini,” ujar Josua.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra