Jakarta, Aktual.com — Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus salah satu pejabatnya yang menjabat sebagai Paniter atau Sekretaris Edi Nasution.
Humas PN Pusat Jamaludin Samosir menjelaskan penangkapan dilakukan siang tadi di kantornya. Namun, dia belum bisa mengunkapkan terkait kasus apa penangkapan tersebut.
“Jadi barusan tadi memang dibenarkan OTT Panitera PN Pusat sekitar jam 12 tadi. Soal masalah apa kita belum (tahu),” jelas Jamaludin di kantornya, Jakarta, Rabu (20/4).
Selain menangkap, kata Jamaludin, tim Satgas KPK juga menggeledah ruang kerja milik Edi. “Cuma ruangan pak Edy saja. Satu orang yang digeledah dia,” terangnya.
Diketahui, KPK hari ini memang menggelar OTT. Penangkapan itu diduga terkait tindak pidana suap terkait perkara perdata.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby