Ia menambahkan jika penetapan tersangka ini nantinya dapat diterbitkan KPK jika sudah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sama sekali baru dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Lebih lanjut, ia menyatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan yang telah diketok palu oleh Hakim Cepi Iskandar tersebut. Abdullah menegaskan jika tidak ada ruang sedikit pun bagi MA untuk mengintervensi putusan tersebut.
“Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto,” jelasnya.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid