Jakarta, Aktual.co — Gugatan praperadilan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM pada 2013 di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana (SBG), dipastkan gugur. Hal itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna.
Dia menjelaskan, dengan dilimpahkannya berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), secara otomatis gugatan praperadilan yang hanya mempermasalahkan penetapan status tersangka, menjadi tidak berlaku.
“Otomatis gugur (gugatan praperadilan). Iya praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya,” papar Made ketika dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Lebih jauh dijelaskan Made, nantinya sidang gugatan politisi Partai Demokrat itu akan tetap digelar. Meski begitu, pada sidang tersebut Hakim hanya menyampaikan putusan jika gugatan tersebut telah gugur.
”Tetap karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Made, untuk menguatkan gugurnya gugatan Sutan, KPK hanya perlu memberikan bukti pelimpahan perkara tersebut. Kendati demikian, ketika dikonfirmasi kapan sidang putusan gugatan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Made enggan menyebutkan.
“Saya tidak tahu jadwal sidangnya, tapi dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (26/3). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
“Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan,” ungkap Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Sutan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima sejumlah gratifikasi saat penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM pada 2013 di Komisi VII DPR RI.
Lembaga antirasuah menduga, gratifikasi yang diterima Sutan saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Jero Wacik, menghasilkan sebuah mobil Toyota Alpard. Mobil tersebut juga telah disita oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















