Semarang, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang kabulkan sebagian gugatan rekonpensi yang diajukan PT Indo Perkasa Usahatama (sekarang PT Indo Usahatama) melawan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Tergugat II). Terkait sengketa lahan di Pekan Rekreasi Promosi Pembangunan (PRPP) seluas 237 ha.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8) petang.

Dalam putusannya, majelis berpendapat tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifkat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas tanah sengketa tersebut.

“Menghukum tergugat untuk patuh, dan ikut melaksanan putusan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Meski kalah melawan PT IPU, namun dalam eksepsi absolut, majelis berpendapat bahwa objek perjanjian tanah bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) tidak sesuai dengan pertimbangan eksepsi, saksi maupun bukti-bukti. Adapun areal tanah seluas 108 ha, setelah realisasi dalam perjanjian yang digunakan untuk PRPP didanai pihak penyewa (PT IPU) menjadi 237 ha.

Selain Gubernur, para tergugat II dan turut tergugat I (Badan Pertanahan Negara) dan tergugat II (Kanwil BPN Jateng) maupun Tergugat III (BPN Kota Semarang) dinyatakan bersalah dalam proses penerbitan sertifikat HGB menjadi sertifikat HPL.

Dalam putusannya, hakim berpendapat, apa yang dilakukan tergugat tidak mempunyai dasar hukum. Sengketa lahan seluas 237 hektare yang sertifikatnya dimohonkan oleh tergugat tidak sah, cacat hukum, karena tidak berdasarkan alas hak yang sah.

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tanggung renteng perkara yang ditaksir sebesar Rp18 juta. Menolak seluruh dalil gugatan rekonpensi untuk seluruhnya,” tambah Dwiarso.

Menurut hakim, dalam objek perjanjian tanah tanggal 7 Mei 1987 tanah dan pengembangan semula adalah 108 hektare, kemudian direklamasi dengan menggunakan dana pihak ketiga hingga menjadi 237 hektare.

Gubernur Jateng pun mengeluarkan keputusan tahun 1985 tentang pengamatan areal tanah seluas 108 hektare untuk PRPP. Kemudian diterbikan SK Gubernur tahun 1986 tentang penyerahan pengelolaan tanah kepada yayasan PT PRPP.

“Objek yang dijanjikan masih dikuasai masyarakat setempat, sehingga harus ada izin lokasi dan pembebasan lahan,” kata hakim lagi.

Kendati dinyatakan kalah, hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 Triliun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Atas putusan itu, para pihak diminta untuk menyatakan sikap. Namun, para pihak tak ada yang langsung menyatakan pendapatnya. Hakim pun memberi waktu banding sesuai ketentuan KUHP Perdata selama 14 hari.

Artikel ini ditulis oleh: