Surabaya, Aktual.com – Pengadilan Negeri Surabaya siap melakukan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pembelian saham Initial Public Offering Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning, Selasa (29/3), mengatakan rencananya sidang akan digelar pada Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sidangnya seperti sidang praperadilan lainnya dengan dipimpin oleh Ferdinandus sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan ini,” katanya.

Ia mengemukakan pada persidangan praperadilan ini pihaknya tidak mempersiapkan ruangan khusus dan sidang akan berjalan seperti pada persidangan umumnya.

“Namun kami menyiapkan pengamanan di luar keamanan PN Surabaya, bila mendapatkan informasi adanya kerawanan pada jalannya persidangan,” katanya.

Disinggung terkait dengan adanya pemantauan dari Komisi Yudisial terkait dengan persidangan praperadilan ini dirinya mengatakan tidak ada masalah.

“Tidak ada masalah kalau ada pemantauan dari Komisi Yudisial. Itu malah lebih baik supaya persidangan ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

Dijelaskan Efran, persidangan praperadilan La Nyalla akan berlangsung sepekan, terhitung sejak persidangannya digelar.

“Kalau sidang praperadilan itu maksimal tujuh hari harus sudah ada putusan,” katanya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan mengatakan akan mempersiapkan tim untuk mengikuti persidangan ini.

“Tentunya kami akan mempersiapkan tim untuk mengikuti persidangan praperadilan ini,” katanya.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka La Nyalla, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO). Penetapan status tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur gagal melakukan upaya penjemputan paksa tersangka di tempat tinggalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara