Jakarta, Aktual.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nirwana menyebut jikavhak-hak perempuan dan penyandang disabilitas diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 dalam menghadapi proses persidangan. Tetapi, masalah fasilitas hingga kini belum maksimal karena masalah anggaran.
“Mahkamah Agung sudah maksimal untuk bagaimana merespon semua keluhan dan masukan sesuai di Perma Nomor 3 tahun 2017,” ungkap Nirwana di Warung Tjikini, Jakarta, Minggu (5/12).
Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum ini disahkan pada 4 Agustus 2017 lalu. Kendati demikian, Nirwana mengakui MA belum secara maksimal memfasilitasi proses persidangan untuk perempuan dan penyandang disabilitas.
“Masih banyak kelemahan. Terutama soal fasilitas. Memang gedung dirancang belum mengakomodasi. Sarana dan prasarana seperti kursi roda, lift, itu perlu diupayakan maksimal,” jelas Nirwana.
Disisi lain kata Nirwana sesuai Perma pengadilan wajib mengabulkan permintaan pendamping bagi korban disabilitas yang mengalami kekerasan seksual. Tetapi, pendamping tidak bisa disedikan pengadilan karena tidak ada anggaran yang disediakan.
“Apabila pihak menghendaki pendamping pengadilan wajib mengabulkan. Tapi bukan pengadilan yang menyiapkan karena tidak terkait dengan anggaran. MA tidak bisa menjanjikan lebih jauh prasarana yang utamanya terkait anggaran,” kata Nirwana.
Foto : Harian Tangerang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs