Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesi untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi meragukan kualitas pelayanan Polri akan lebih baik selepas menaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB sebagai bentuk untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Bagaimana roadmap pelayanan Polri yang lebih baik setelah kenaikan tarif itu? Jangan-jangan Polri tak punya roadmap-nya. Sehingga nantinya, ketika tarif sudah naik tapi pelayanan tak berubah. Padahal bagi masyarakat kecil kenaikan kecil saja sangat berat,” papar Apung, di Jakarta, Kamis (5/1).

Selama ini, kata dia, msyarakat kecil kalau ditanya pelayanan Polri pasti kecewa. “Dengan pelayanan yang masih parah, mestinya tak perlu ada kenaikan PNBP itu. Apalagi anggaran Polri di APBN 2017 itu besar sekali. Kenaikannya hampir Rp10 triliun,” tegas dia.

Kondisi ini, kata dia, membuktikan pemerintah tak punya sense of crisis. Apalagi juga ada kenaikan tarif listrik dan BBM, sehingga dengan naik bersama ini akan ada dampak terhadap keresahan masyarakat bahkan bisa menciptakan kemiskinan baru.

“Dari analisis kami, FITRA menemukan di seluruh Indonesia ada sebanyak Rp270 miliar potensi PNBP yang belum masuk karena ada masalah di Samsat-Samsat. Itu jadi problem sendiri di masalah keuangan. Sementara di sektor lain seperti PNBP kehutanan bisa digali. Potensinya ada Rp30 triliun,” papar Apung.

Pemerintah sendiri hanya menargetkan PNBP Polri sebesar Rp 1,7 triliun. Dan mulai Jumat (6/1/2017), tarif pengurusan STNK dan BPKB mencapai 270-300 persen. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid