Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Papua, akan menggencarkan razia terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeliaran di luar kantor pada saat jam kerja.
“Razia ini pertama kali kami lakukan kemarin (28/10), dan akan terus kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Dominggus Rumaropen di Jayapura, Rabu (29/10).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya bersama dengan Satpol PP Pemprov Papua.
Pada razia pertama, Satpol PP Pemkot Jayapura dan Pemprov Papua menjaring 97 PNS yang berada di mal saat jam kerja.
Mereka adalah, 47 PNS Pemerintah Provinsi Papua, 42 PNS Kota Jayapura, tiga PNS Kabupaten Keerom, dan tiga PNS dari Kabupaten Jayapura.
Razia dilakukan pada pukul 10 WIT yang merupakan jam-jam sibuk hiNgga pukul 12.00 dalam pelayanan publik.
“Seharusnya pada jam-jam tersebut, PNS seharusnya berada di kantor dan memberikan pelayanan ke publik,” ujarnya.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Abepura itu berharap, dari kegiatan yang dilakukan itu, PNS Kota Jayapura bisa meningkatkan disiplin kerja. Selain itu, memiliki daya tahan berada di kantor hingga selesai jam kantor.
“Diharapkan memiliki kinerja yang dari waktu-waktu terus mengalami peningkatan, tidak lagi malas lalu mendatangi mall saat jam kerja,” ujarnya.
Razia tersebut merupakan penjabaran dari Intruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2013 tentang penegakan disiplin dan ketertiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Jayapura. Tapi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

Artikel ini ditulis oleh: